Rahmad, Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasi Raperda di 2 Desa - Inisajalah

Breaking

Definition List

Kamis, 17 Oktober 2024

Rahmad, Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasi Raperda di 2 Desa

Kotabaru,
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PAN, Rahmad, S.Pd menyambangi masyarakat yang ada di daerah pemilihannya guna menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tingkat legislatif untuk dijadikan sebagai produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda). Rabu  ( 16 / 10/24).

Selama 3 hari dari tanggal 11 hingga 13 Oktober 2024 untuk keperluan tersebut Rahmad akan mengunjungi Desa Balamea dan Desa Mulyoharho di Kecamatan Pamukan Utara..

Raperda yang disampaikannya terkiat dengan produk makanan halal yang mana merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kotabaru yang disampaikan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Rahmad menjelaskan, pada prinsipnya ia sebagai Anggota DPRD berkewajiban menyampaikan Raperda yang nantinya akan disahkan sebagai Perda. Ia mengaku khawatir masyarakat tidak mengetahui isi dari produk hukum yang nantinya menjadi Perda tersebut terlebih manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena Raperda tentang produk makanan halal ini adalah Raperda inisiatif dewan, maka sudah barang tentu asas manfaatnya wajib langsung dirasakan dan sebagai dasar hukum untuk masyarakat sebagai pemilik-pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar punya label serta bandrol halal yang diakui oleh Pemerintah Daerah,” jelas Rahmad.

Oleh karenanya tegas Rahmad pula, wajib semua Raperda mesti disosialisasikan terlebih dahulu yang tujuannya agar masyarakat mengetahui secara pasti apa-apa saja yang terkandung didalam produk hukum tersebut sebelum akhirnya nanti disahkan menjadi Perda. (AA)
👀 1761

Tidak ada komentar:

Posting Komentar