DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 5 Tahun Sidang 2024/2025 pengumuman atas usul pengunduran diri Andi Rudi Latif dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru karena pencalonan dirinya untuk ikut Pilkada, bertempat di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (19/08/24).
Sidang paripurna ini dihadiri Ketua DPRD, Waket I dan Waket II DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD serta dihadiri Wabup Andi Rudi Latif dan sejumlah SKPD.
“Surat saudara Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif bernomor : 100/994/Pem-Setda, tanggal 12 Agustus 2024, hal permohonan pengunduran diri dari jabatan wakil Bupati Kotabaru,” ungkap Waket DPRD Kabupaten Kotabaru, Mukhni AF.
Atas dasar tersebut maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin 19 Agustus 2024.
“Pengumuman ini untuk diketahui oleh semua pihak dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru. Hal ini tidak lain merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan perundangan yang berlaku dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada akhir Nopember nanti,” jelas Mukhni. (AA)
👀 9386
Tidak ada komentar:
Posting Komentar