DPRD Kotabaru Tunda RDP Terkait PI Blok Sebuku - Inisajalah

Breaking

Definition List

Selasa, 14 Mei 2024

DPRD Kotabaru Tunda RDP Terkait PI Blok Sebuku

Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP, Hearing) dengan Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru (KMSK) yang sedianya akan dilaksanakan pada 13 Mei 2024 lalu.

RDP tersebut akan menindaklanjuti surat dari KMSK yang dilayangkan ke DPRD pada 24 April 2024, yang mana KMSK melalui Koordinatornya, Muzakir Fahmi mempertanyakan tentang transparansi dan akunstabilitas publik penggunaan dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku.

Adapun dasar dasar KMSK adalah surat PT. Mubadala Energy selaku Operator Blok Sebuku Nomor 0080/MESL/ERC-ANI, RSB/Jan /2024 tertanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest bahwa realisasi dana itu sudah selesai dilaksanakan; salah satu kabupaten yang berhak menerima dana tersebut adalah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini sebagai penerima BUMD Mitra Saijaan Lestari .

KMSK menganggap penerimaan dan penggunaan dana PI tersebut tidak pernah terekspose di masyarakat melalui media manapun sehingga menjadi pertanyaan. KMSK juga meminta kepada DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menghadirkan pihak Eksekutif seperti Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, BPKAD, Pengawas serta Direksi BUMD Mitra Saijaan Lestari.

Dengan adanya RDP nantinya menurut Muzakir Fahmi masyarakat bisa mengetahui manfaat dan penggunaan dana bisa jelas.

DPRD Kabupaten Kotabaru menunda pelaksanaan RDP dikarenakan adanya pihak yang belum siap untuk hadir. Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait penundaan tersebut mengatakan belum dapat informasi, namun belakangan diketahui yang belum siap hadir adalah pihak BUMD Mitra Saijaan Lestari, sedangkan pihak KMSK mengaku sangat siap. (AA/ISP) 👀 3721

Tidak ada komentar:

Posting Komentar