DPRD Kabupaten Kotabaru merespon surat edaran Sekdakab Kotabaru perihal pemindahan kantor SKPD ke area perkantoran di kawasan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kotabaru menunda pemindahan ke kantor baru di area tersebut karena dinilai kondisi perkantoran belum selesai.
"Namun berdasarkan pantauan kami di lapangan pada awal Januari 2024, memang ada beberapa kantor yang sudah hampir selesai dikerjakan. Tapi khusus untuk kantor DPRD masih ada pekerjaan kurang lebih 10 persen yang belum selesai, sehingga kami sampai hari ini belum melakukan pemindahan," ungkap Syairi.
Ia menambahkan, setelah akhir Januari 2024 ini baru dapat disimpulkan apakah siap untuk dilaksanakan pemindahan kantor atau belum.
"Termasuk nantinya juga sarana prasarana penunjang yang harus disiapkan terutama seperti ruangan paripurna. Tentu kondisi ruangan yang berbeda tempat tentu juga alat alat yang di gedung lama juga tidak akan sesuai ke tempat yang baru dan karena ini butuh penyesuaian,” ujarnya pula. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar