DPRD Kabupaten Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa berserta Aparatur Desa mulai tahun 2024. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Angggaran 2023, bertempat di Kantor Pemerintahan Kecamatan Pulau Laut Utara, belum lama ini.
"Berkaca dari pendapatan daerah saat ini, khusus Kades naik menjadi Rp 5,8 juta per bulan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos yang turut hadir pada sosialisasi tersebut.
Dijelaskannya, kenaikan itu berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah. Ia berharap dengan meningkatnya pendapatan daerah, maka bisa diperhitungkan dan dinaikkan dengan berkaca dari pendapatan daerah saat ini. Syairi membandingkan dengan kabupaten tetangga, yang mana saat ini kurang lebih Rp 15 juta.
“Saya harap ini bisa diperhitungkan kembali terhadap kemampuan daerah kita, tapi alhamdulillah tahun depan sudah ada kenaikan mulai dari Kades hingga jajaran RT,” tambah Syairi.
Sosialisasi juga dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Kepala Badan Pemerintahan Desa, Polres, Kodim 1004, Lanal, Camat Pulau Laut Utara, para Kepala Desa dan undangan lainnya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar