Pembentukan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 berjumlah 22 terdiri dari 3 Raperda Wajib, 5 Raperda Inisiatif DPRD dan 14 Raperda dari Eksekutif.
Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Suji Suhendra, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, S.Sos, dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, belum lama ini.
Diantara Raperda yang disampaikan antara lain tentang produk halal UMKM, labelisasi produk, dan pengembangan kewirausahaan.
Terdapat pula Raperda tentang penyeleggaraan olahraga, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan pembukuan inventarisasi, hibah, penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, serta lainnya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar