Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru mengundang Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Kabag Hukum Sertdakab Kotabaru untuk menyinkronkan Raperda Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, pekan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru,Rabbiansyah, S.Sos (Roby) mengatakan, Raperda ini sangat bagus, pihaknya menyingkronkan dari UU Ciptakerja maupun UU lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Menurut Roby, tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing.
"Kita meminta informasi dan masukan agar Raperda ini lebih sempurna, misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin Raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran Pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," jelas Roby.
Ia berharap di 2023 pihaknya kampu menyelesaikan Raperda ini sehingga di 2024 sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru. Ia mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh di Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada buruh. (AA™)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar