DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, berlangsung di ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (21/08/23) lalu.
Dihadiri Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM yang mewakili Bupati Kotabaru. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos didampingi Wakil.Ketua I, Mukhni, Wakil Ketua II, M. Arif, turut dihadiri para Anggota DPRD, Unsur Muspida, para Pimpinan SKPD, serta Petwakilan Parpol dan Media.
PAW Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Tajuddin Noor (Taju, Red) digantikan Vitta Yulianty Rossalina (Angel, Red) dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel yang diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2023.
"Untuk pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019 - 2023 agar bisa berkerja lebih cepat lagi dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang menjadi tuntutan mereka dalam rangka memasuki penyusunan APBD tahun 2024. Jadi kepada pengganti antar waktu sesegeranya juga untuk berkoordinasi dalam rangka penyerapan aspirasi sehingga berkerja ekstra cepat untuk memenuhi apa yang menjadi aspirasinya terutama di Dapil-nya," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar