Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tanah Bumbu - Kotabaru, Imi Surya Putra, mengapresiasi pihak Polres Kotabaru yang telah melakukan gelar perkara atas dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, Kamis (13/04/23).
Hal itu diungkapkan Imi Surya Putra di Sekretariat SMSI Tanah Bumbu - Kotabaru, di Batulicin.
Pihak Polres Kotabaru melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru itu sebagai Tersangka.
"Iya betul Bang. Hari ini tadi kita melaksanakan Gelar Perkara penetapan Tersangka terhadap bu Tuti," ungkap Jalil melalui WhatsApp.
"Terimakasih kepada Polres Kotabaru yang telah menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Imi Surya Putra, yang merupakan Jurnalis Metro TV sekaligus Owner dari Jurnalisia News Online.
Ditambahkannya, langkah Polres Kotabaru itu sangat patut diapresiasi oleh semua pihak terutama kalangan pers, karena ini merupakan upaya untuk menjaga harkat dan marwah wartawan.
Imi berharap kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini menjadi awal yang bagus bagi semua pihak untuk menghargai setiap profesi apapun.
"Saya berharap pula Bupati Kotabaru agar menonaktifkan pejabat yang terkait status hukum," tutup Imi Surya Putra. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar