Anggota DPRD Kotabaru Dari Perindo Minta Perusahaan Berikan THR ke Karyawan - Inisajalah

Breaking

Definition List

Kamis, 13 April 2023

Anggota DPRD Kotabaru Dari Perindo Minta Perusahaan Berikan THR ke Karyawan

Kotabaru,
Rabbiansyah (a.k.a Roby), Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Perindo mengungkapkan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ia berharap perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel agar taat terhadap ketentuan tersebut dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
 
Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 27 Maret 2023 lalu.

Roby juga menjeleskan lebih rinci terkait THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja dan perjanjian kerja.

"Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang lahir dari kalangan buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah diatur dalam ketentuan UU, walau selentingan saya sudah mendengar di perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit terjadi dan karyawan takut melaporkan karena takut di-PHK atau kontrak tidak diperpanjang, untuk itu saya meminta karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kabupaten Kotabaru untuk ditindak lanjuti," ungkap Roby. (AA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar