Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Mukhni memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 7 Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda Penyampaian Pidato Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2023, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Jumat (31/03/23).
Sekdakab Kotabaru, Drs Said Akhmad, MM menyampaikan LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022 menjadi bahan evaluasi untuk tahun yang akan datang. Penyampaian ini suatu kewajiban sesuai diamanatkan oleh peraturan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD mengatakan LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2022 diterima, namun sesuai peraturan yang berlaku dalam 30 hari DPRD akan memberikan masukan-masukan terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemda dimana DPRD Kotabaru akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pemerintah dalam bentuk keputusan DPRD yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
Ditambahkannya DPRD akan mengetahui secara lengkap hasil penyelenggaraan urusan pemerintah tahun sebelumnya dan berdasarkan itu, DPRD bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pada tahun berikutnya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar