Setelah berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Kotabaru para Pedagang Pasar Kemakmuran dan Pasar Limbur melanjutkan orasi di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Senin (27/03/23).
Akhirnya pertemuan dilakukan di ruang kerja Sekdakab Kotabaru antara Sekdakab, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan Perwakilan para Pedagang yang menyampaikan keluhan mereka.
Terdapat sejumlah poin yang disepakati pada pertemuan itu antara lain; pedagang yang berjualan di Gebyar Ramadan Siring Laut hanya sampai tanggal 1 April 2023 mendatang, mulai 2 April 2023 tidak diperkenankan berjualan pakaian dari pabrikasi, sepatu dan sandal, serta diperkenankan berjualan sampai berakhirnya Gebyar Ramadan.
Kesepakatan pun ditandatangai oleh Sekdakab dan Ketua Harian Pedagang Pasar Kemakmuran dan Limbur Raya, H. Edwin Murphy yang diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos.
Sebelummya beberapa waktu lalu para Pedagang berunjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru; yang intinya menolak para Pedagang di Gebyar Ramadhan di objek wisata Siring Laut menjual pakaian, sepatu,l dan sandal. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar